Ditulis oleh Alyssa dan Savero – 5 Juni 2021
Sumber: Instagram @kongres.kmitb
Kongres KM ITB telah merampungkan rangkaian Sidang Tindak Lanjut Terkait Akun @ceplosanganesha yang berlangsung selama tiga hari melalui platform Zoom. Sidang pertama diadakan pada hari Minggu, 30 Mei 2021, lalu dilanjutkan dengan sidang kedua yang dibagi menjadi dua bagian pada hari Senin, 31 Mei 2021, terakhir diakhiri dengan pembacaan putusan di sidang ketiga pada hari Rabu, 2 Juni 2021. Mengungkit kembali masalah akun @ceplosanganesha yang terjadi 3 bulan lalu, sidang ini menarik perhatian dan memicu perdebatan di antara massa KM ITB.
Sidang @ceplosanganesha dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Enggal Estuaji (GL ‘17) selaku Hakim Ketua serta M. Hanif Ihsan S. (EP ‘17) dan Ghivarly Nadief A. (TK ‘17) selaku Hakim Anggota. Sidang ini diadakan karena Penuntut Umum, yaitu Alana Simon M. P. (FKK ‘17), Muhammad Jihadil (MS ‘17), Daeng Muhammad Yusuf A. A. (STI ‘17), dan Nabila Fathonah (TL ‘19), yang menuntut keenam personil dibalik akun Twitter @ceplosanganesha, yaitu Guntur Iqbal K. S. (PWK ‘17), M. Fawwaz Abiyyu A. (TI ‘17), Nawaf Alfarizki (FI ‘18), Jonathan Adriel (FI ‘19), Syah Muhammad A. Akbar (FMIPA ‘19), dan Zirly Sukarno (EL ‘18). Poin-poin duduk perkara gugatan yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa
- Menyebarluaskan informasi pribadi secara publik dengan akun anonim Ceplosan Ganesha,
- Merusak kredibilitas stakeholder di KM ITB lewat tindak pencemaran nama baik stakeholder KM ITB dengan akun anonim Ceplosan Ganesha,
- Melanggar Pasal 5 AD/ART KM ITB Amandemen 2020 tentang kewajiban menjaga nama baik KM ITB dengan akun anonim Ceplosan Ganesha,
- Mencelakai demokrasi KM ITB dengan menciptakan dan menggunakan akun-akun palsu sebagai media merekayasa atmosfer demokrasi di KM ITB,
- dan Menjadikan agenda Ceplosan Ganesha sebagai media pendukung agenda SIK KM ITB.
Sumber: Ruangan Zoom Sidang
Pada sidang hari pertama (30/05/2021), sidang dimulai dengan dibacakannya tata tertib oleh Hakim Utama, kemudian dilanjutkan dengan dibacakannya surat gugatan oleh Penuntut Umum Alana Simon, yang di persidangan berlaku sebagai Jaksa. Setelah itu, Hakim Utama memberi kesempatan kepada tiap tergugat untuk memberikan tanggapannya.
Bila disimpulkan, poin-poin keberatan tergugat terhadap tiap gugatan adalah
- Kurang jelasnya batasan dari “informasi pribadi” yang disebutkan dalam surat gugatan, mengingat informasi yang disebarkan dapat dicari di internet,
- Tweet yang dicuitkan @ceplosanganesha bertujuan hanya untuk menyalakan ruang diskusi di antara massa KM ITB dan bahkan pribadi yang disinggung mendapatkan dukungan simpati di akhir tiap cuitan, sehingga definisi dan dasar yang menyatakan tercemarnya nama baik stakeholder KM ITB masih kurang jelas,
- Perlu adanya klarifikasi mengenai perbedaan kewajiban menjaga nama baik KM ITB ketika sedang menjadi pejabat publik dan ketika hanya menjadi perwakilan massa KM ITB, serta dasar yang jelas mengenai siapa yang menentukan sampai batas mana suatu tindakan adalah menjaga nama baik,
- Kabinet KM ITB memiliki sejarah dalam penggunaan akun anonim untuk menggugat rektorat serta tindakan politik praktis lainnya yang tidak diusut lebih lanjut, dikhawatirkan bahwa poin gugatan ini akan membungkam massa KM ITB untuk kedepannya,
- Beberapa Tergugat mengaku tidak tahu-menahu mengenai detail SIK KM ITB, dan Tergugat Guntur Iqbal K. S. mengatakan bahwa surat gugatan menyatakan kedekatan aktivitas akun @ceplosanganesha dengan agenda SIK KM ITB, padahal pada saat itu krisis di KM ITB tidak hanya SIK KM ITB,
- Keenam tergugat bersedia untuk menerima hukuman yang diputuskan Majelis Hakim selama proporsional dengan kapabilitas tergugat dan berguna bagi KM ITB.
Sumber: Youtube Kongres KM ITB
Kemudian, sidang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara Jaksa, yaitu keempat Penuntut Umum, dengan tiap-tiap tergugat, dimulai dari Tergugat Guntur Iqbal K. S. selaku Tergugat 1. Pada sesi tanya jawab ini, Jaksa bisa memberikan pertanyaan yang kemudian dijawab oleh tergugat sendiri, bisa memanggil saksi baik dari pihak bersangkutan maupun tergugat lain, serta memberikan kesimpulan dari fakta-fakta yang didapatkan kepada Majelis Hakim, Juri, dan peserta sidang. Keterbatasan waktu menyebabkan sidang perlu dilanjutkan pada esok harinya (31/05/2021) dengan sesi tanya jawab yang berfokus pada Tergugat M. Fawwaz Abiyyu A., Tergugat Nawaf Alfarizki, Tergugat Syah Muhammad A. Akbar, dan Tergugat Zirly Sukarno selaku Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 5, dan Tergugat 6 berturut-turut pada sidang pukul 10.00 WIB dan pada Tergugat Jonathan Adriel selaku Tergugat 4 pada sidang pukul 20.00 WIB karena adanya konflik jadwal. Dari sesi-sesi tanya jawab ini, didapatkan beberapa fakta bahwa
-
- Kronologi kejadian dimulai dengan Tergugat Guntur Iqbal K. S. yang mengadakan forum pertama kali untuk membahas krisis dalam KM ITB,
- Di luar forum tersebut, diadakan kembali forum kedua yang tidak diketahui siapa inisiatornya, namun memunculkan ide untuk membuat akun-akun anonim. Kemudian dibentuk forum ketiga yang menghasilkan ide @ceplosanganesha, dicetuskan oleh Tergugat Jonathan Adriel,
- Tweet pertama @ceplosanganesha yang berisi informasi pribadi dan tuduhan konflik kepentingan terhadap Ketua Kabinet KM ITB 2020/2021, Nada Zharfania Z. (TL ‘16), dikeluarkan karena merupakan artikel yang kebetulan selesai pertama dari sekian banyak topik yang sudah direncanakan,
- Tweet kedua @ceplosanganesha yang berisi informasi pribadi dan tuduhan atas nafsu kekuasaan terhadap Ketua Kongres KM ITB 2020/2021, Tergugat Guntul Iqbal K. S. sendiri, dikeluarkan karena kepanikan Tergugat Guntur Iqbal K. S. setelah merasa terancam lantaran terdapat cuitan yang membawa nama dirinya,
- Para Tergugat setuju dengan Jaksa bahwa terdapat cara lain selain menggunakan akun anonim, apalagi mengingat posisi yang dimiliki oleh beberapa Tergugat di Kongres KM ITB, dan bahwa terdapat kurangnya pertimbangan yang mendalam selama perencanaan dan pelaksanaan aktivitas akun @ceplosanganesha,
- Massa KM ITB, melalui survey yang disebarkan Kemenkoan Dinamisasi Kampus Kabinet KM ITB, merasa lebih banyak mendapatkan dampak negatif daripada positif dari aktivitas akun @ceplosanganesha dan berpendapat bahwa akun tersebut menimbulkan ketidakpercayaan terhadap KM ITB,
- Nada Zharfania Z. hadir sebagai saksi dan berpendapat bahwa bukan dirinya maupun kabinet yang dirugikan, melainkan KM ITB, karena massa KM ITB dibiarkan pusing dengan mana informasi yang benar dan salah di sosial media,
- Tiap tergugat memiliki perannya masing-masing, ada yang membuat konten dan ada yang hanya memperbaiki tata bahasa,
- Tiap Tergugat mengakui bahwa mengetahui tweet pertama hanya berisi rumor-rumor, namun tidak mempertanyakan lebih lanjut ataupun berusaha menghentikan publikasi tweet tersebut.
Sumber: Youtube Kongres KM ITB
Di akhir sidang hari kedua, Tergugat Guntur Iqbal K. S. memberikan kesimpulan dari tanggapannya terhadap keseluruhan proses sidang. Poin-poin dari kesimpulan Tergugat Guntur adalah sebagai berikut.
- Kurangnya pendefinisian dari istilah-istilah yang digunakan dalam surat gugatan seperti “pencemaran nama baik”, “kebenaran ilmiah”, “politik praktis”, dan lain-lain, sehingga mengundang kerancuan interpretasi,
- Persidangan dipersiapkan dengan persiapan yang tidak lengkap dan penuh, sehingga menyebabkan kerancuan pelaksanaan sidang dan tidak terpenuhinya hak-hak para tergugat,
- Tidak terpenuhinya prinsip due process of law yang memiliki arti sebagai suatu proses hukum yang baik, benar, dan adil, hal ini disebabkan tidak terpenuhinya hak-hak para tergugat dan juga kurangnya asas-asas yang melandasi proses hukum,
- Persidangan dilaksanakan oleh pihak yang membuat peraturan mengenai persidangan ini sendiri, hal ini menyebabkan keuntungan yang tidak berimbang bagi Jaksa dan Saksi dari Pihak Jaksa untuk memahami dan menyiapkan tuntutan, bukti, dan keterangannya.
- Tergugat tidak memiliki kesempatan yang cukup untuk membentuk responnya, dimana para tergugat baru diberikan surat gugatan satu hari sebelum hari persidangan,
- Jaksa berlaku dengan asumsi bersalah hingga ditentukan lain, bahkan sampai meminta pembuktian tidak bersalah dari tergugat, dimana hal ini tidak sesuai dengan prinsip hukum yang ada,
- Kongres KM ITB tidak memastikan adanya bantuan hukum bagi tergugat, dimana hal ini juga tidak sesuai dengan prinsip hukum yang ada,
- Dapat disimpulkan KM ITB bukan ahli hukum, dan tidak memiliki keilmuan pada hukum. Hal tersebut melanggar poin gugatan dari Jaksa sendiri yaitu “kebenaran ilmiah”, menciptakan ketidakpercayaan Anggota KM ITB terhadap Kongres KM ITB dan KM ITB yang ditunjukkan dengan ketidakpopuleran persidangan pada sosial media, dan bahkan pengunduran diri lebih dari 10% dari Juri.
Jaksa menyetujui pendapat Tergugat Guntur Iqbal K. S. mengenai ketidakidealan persidangan yang telah dijalankan dan mengakui kekurangannya dalam melakukan transfer knowledge yang baik perihal urgensi diadakannya sidang. Juri juga menyampaikan persetujuannya dan menyampaikan kebingungannya dalam menilai, mengingat tidak ada pula Juri yang ahli. Kelima tergugat lainnya juga menanggapi dengan persetujuan terhadap kesimpulan tersebut dan mengakhiri tanggapan mereka dengan kesiapan untuk tetap menganggap persidangan ini sah dan menerima konsekuensi dari putusan yang akan diberikan.
Pada sidang hari terakhir (02/06/2021), Majelis Hakim membacakan surat Keputusan Juri yang dibuat setelah 26 Dewan Juri berembuk. Keputusan Juri melampirkan rincian voting pro dan kontra atas tiap tergugat terhadap tiap gugatan dan menyatakan bahwa
- Keenam tergugat diputuskan bersalah pada gugatan 1 dan 3,
- Dewan juri memberikan rekomendasi atas keringanan sanksi yang dituntut hanya tuntutan 1 dan 2 (tidak sampai tuntutan 3).
Sumber: Youtube Kongres KM ITB
Kemudian, sidang berlanjut dengan Majelis Hakim membacakan Putusan Sidang Tindak Lanjut Terkait Akun @ceplosanganesha yang mengadili,
- Menyatakan keberatan keenam tergugat diterima, sehingga pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan dan menyebabkan proses pemeriksaan tidaklah sah,
- Menyatakan persidangan tidak berwenang untuk menentukan bersalah atau tidaknya Para Tergugat dan memberikan sanksi kepada Para Tergugat. Kemudian memerintahkan Kongres KM ITB untuk meninjau kembali tata cara pemberian sanksi,
- Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum
Dengan surat putusan tersebut, sidang resmi ditutup oleh Majelis Hakim. Setelah itu, Kongres KM ITB, yang diwakili oleh Enggels (GL ‘18), membacakan pernyataan sikap dari Kongres KM ITB yang menyatakan bahwa Kongres KM ITB mengakui bahwa masih banyak kekurangan dari persidangan, yang untuk pertama kalinya dilakukan di ITB, karena KM ITB sebagai perguruan teknik tanpa keilmuan hukum memiliki kekurangan dalam dasar kekuasaan yudikatif. Oleh karena itu, Kongres KM ITB memohon maaf kepada massa KM ITB atas keberjalanan sidang terkait akun @ceplosanganesha yang berjalan dengan kurang efektif dan baik dengan segala kekurangannya serta bahwa Kongres KM ITB menerima dan mengevaluasi segala tanggapan massa KM ITB baik kritik, saran, maupun pernyataan mengenai prasidang dan keberjalanan sidang itu sendiri. Selebihnya, mengenai latar belakang dan evaluasi persidangan, akan Kongres KM ITB sampaikan melalui press release Kongres KM ITB yang masih belum dipublikasikan hingga hari artikel ini dirilis (05/06/2021).
Benar adanya bahwa persidangan pertama KM ITB ini masih jauh dari kata ideal baik dari masa pra sidang, dimana surat gugatan baru diberikan kepada Para Tergugat satu hari sebelum hari sidang serta minimnya definisi dan batasan yang diberikan Penuntut Umum melalui surat gugatan, hingga rangkaian persidangan, di mana Para Tergugat tidak diberikan bantuan kuasa hukum serta mekanisme yang kurang jelas sampai perlu adanya klarifikasi prosedur dari Majelis Hakim saat sidang. Meskipun sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, Kongres KM ITB tidak luput dari ketidaksempurnaan. Sidang ini dapat dijadikan evaluasi untuk penyelesaian kasus-kasus serupa @ceplosanganesha di masa depan, dimana apabila diterapkan dengan benar, terhadap target yang tepat, dan bantuan ahli yang paham, mungkin dapat memakmurkan lingkungan KM ITB.
Dari sidang ini, perlu digarisbawahi juga bahwa Para Tergugat mengaku tidak melakukan pertimbangan yang panjang dan mendalam mengenai dampak dari aktivitas akun @ceplosanganesha, sehingga mengakibatkan keresahan di antara massa KM ITB dan turunnya kepercayaan massa terhadap KM ITB (mengacu pada hasil survey yang telah dilakukan oleh Kemenkoan Dinamisasi Kampus Kabinet KM ITB). Kejadian ini memberikan pelajaran bahwa di era teknologi ini, massa KM ITB perlu lebih teliti dalam menelusuri dan menilai kebenaran suatu pendapat ataupun informasi. Seperti yang sempat diucapkan Ketua Kabinet KM ITB 2020/2021, Nada Zharfania Z., sebagai saksi dalam sidang, jangan sampai massa KM ITB mewajarkan demokrasi yang memiliki mentalitas mob culture, yaitu mentalitas yang bergantung pada riuhnya suara dan bukannya pada kebenaran yang ada.
Meskipun dengan berbagai polemik yang hadir dalam persidangan yang lalu, persidangan ini didasarkan dengan tujuan baik untuk menjaga marwah berkemahasiswaan di KM ITB. Perlu juga dipahami bahwa metode persidangan ini adalah hal baru yang dilakukan oleh KM ITB sehingga banyak kekurangan yang terjadi dan menjadi evaluasi, baik bagi Kongres KM ITB selaku penyusun mekanisme maupun massa KM ITB selaku dinamisator KM ITB.
Kemudian, tidak lupa mari kita sisipkan apresiasi terhadap segala pihak yang terlibat dalam persidangan ini, mulai dari jaksa yang berusaha menyusun gugatan meskipun di tengah masa ujian, hakim yang berusaha bertindak seadil mungkin, 40 lebih juri yang tetap tegas dengan keputusannya dan teguh dengan stance-nya, tergugat yang membuka mata massa KM ITB terkait prosesi persidangan yang lebih adil dan berlandaskan hukum, serta massa KM ITB (dalam hal ini penonton) yang ikut mengawasi keberlangsungan sidang dan memberikan aspirasi-aspirasinya di kolom live chat Youtube.
Tonton ulang sidangnya di
Youtube: Kanal Youtube Kongres KM ITB
Notul:
bit.ly/NotulaSidangCepgan30Mei
bit.ly/NotulaSidangCepgan31Mei
bit.ly/NotulaSidangCepgan2Juni